Selasa, 22 November 2011

Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Sidikalang

Untuk menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/01/2004 tanggal 2 Januari Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Dairi, Kejaksaan Negeri Sidikalang mengadakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Siempat Nempu Hulu pada tanggal 13 November 2009.

Ferdinan Girsang, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidikalang mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi adalah untuk memberikan masukan, memberikan pengetahuan maupun pencegahan bagi masyarakat dan menambah pengetahuan terhadap hukum yang berlaku. Ada empat Undang-Undang yang dipaparkan dalam sosialisasi ini yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Camat Siempat Nempu Hulu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidikalang dan mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat menyebarluaskan kepada masyarakat tentang materi hukum yang disosialisasikan. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa sekecamatan Siempat Nempu Hulu, Perangkat Desa, dan PNS Kantor Camat Siempat Nempu Hulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar